A. PENDAHULUAN
Peraturan Perusahaan adalah peraturan
lang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan wajib dibuat oleh pengusaha yang mempekerjakan 10 orang atau lebih, kecuali bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian kerja dan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh pekerja/serikat pekerja dan pengusaha, maka Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggungjawab pengusaha.
Peraturan perusahaan merupakan jembatan untuk terjadinya perjanjian kerja bersama, karena tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Kalaupun ada, belum tentu memiliki perjanjian kerja bersama.Jika dalam perusahaan sudah ada serikat pekerja dan menghendaki dibuatnya perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani keinginan tersebut. Apabila tercapai kata
sepakat maka Perjanjian Kerja Bersama yang
dibuat akan berlaku, sebaliknya jika tidak terjadi
kesepakatan maka Peraturan perusahaan tetap
berlaku sampai habis jangka waktunya. Sebagai
catatan, masa berlaku peraturan perusahaan
paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui
setelah habis masa berlakunya.
B. ISU HUKUM
Jakarta, CNN Indonesia
Perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo, PT Media Nusantara Indonesia (MNI) terindikasi melakukan tiga jenis pelanggaraan terhadap karyawan-karyawannya.Hal itu diutarakan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan PT MNI sepanjang tahun 2017.
"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,"kata Sasmito di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).Sasmito melanjutkan, PT MNI juga menempuh pemutusan hubungan kerja yang kurang etis. Ada beberapa dari mereka yang dipecat dikirimi surat PHK tanpa ada pembicaraan dengan pihak manajemen sebelumnya."Surat PHK yang diberikan juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat ke rumahnya, lanjut Sasmito.
Mantan karyawan INews, Iman Lesmana mengaku sempat diajak bertemu dengan manajemen sebelum dipecat. Dalam pertemuan tersebut, Iman tidak melakukan apa pun seperti penandatanganan berkas seperti yang biasanya dilakukan perusahaan saat menghentikan hubungan kerja terhadap karyawannya.Iman lalu mendapat kiriman surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan tempatnya bekerja beberapa hari kemudian."Tahu-tahu surat PHK itu datang. Tidak jelas (alasannya). Keterangannya hanya perusahaan tidak bisa melanjutkan kerja sama dengan saya," kata Iman di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).PT MNI juga tidak memberi pesangon kepada karyawannya yang dipecat dengan jumlah yang sesuai. Asisten Redaktur Tabloid Genie, Gilbert merupakan salah satu terkena perlakuan demikian dari PT MNI.
Gilbert menyatakan telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun. Akan tetapi, dirinya hanya diberikan uang pesangon sebesar Rp16 juta saat dipecat. Terlebih, pihak manajemen pun tidak bisa memberi alasan yang tepat terkait jumlah pesangon tersebut."Saya tanya angka ini keluar dari mana? Mereka bilang ini kebijakan manajemen. Enggak masuk akal kan?" Ujar Gilbert di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).Selain itu, ada pula dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT MNI terhadap karyawannya, yakni mengenai kontrak kerja.Berdasarkan pertemuan tadi, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, John Daniel Saragih mengatakan sempat menerima keluhan tentang beberapa karyawan yang mestinya dijadikan karyawan tetap tetapi tidak dilakukan oleh PT MNI."Ada tadi. Nanti kita kaji lagi pastinya," kata John di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).
John lalu menyayangkan sikap PT MNI yang tidak memenuhi undangan Kemnaker untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan ratusan karyawan.John mengaku ingin mendengar penjelasan dari pihak PT MNI soal kebenaran hal-hal yang diadukan oleh FSPMI, Aliansi Jurnalis Independen, Lembaga Bantuan Hukum Pers serta karyawan yang dipecat."Makanya kita panggil perusahannya untuk menjelaskan. Benar atau tidak. Tapi tidak datang," kata John melanjutkan.John mengatakan bakal kembali mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, khususnya PT MNI pada Senin (10/7) mendatang.Diketahui, Kurang lebih 300 karyawan PTMNI yang diPHK secara massal sepanjang tahun 2017.
Hal itu merupakan akibat dari Koran Sindo yang menutup biro di sejumlah daerah. Koran Sindo sendiri merupakan perusahaan yang bernaung di bawah MNC Group.Ada pun Biro Koran Sindo yang ditutup antara lain Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Biro Jawa Barat, Biro Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.Tabloid Genie serta Tabloid Mom and Kiddie juga berhenti beroperasi per Juli 2017, dan sedikitnya ada 42 karyawannya yang dipecat secara sepihak.Disusul pemecatan sebanyak 90 karyawan MNC CHannel serta 8 orang karyawan INews TV yang kasus pemecetannya masih bergulir di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat.Sementara itu Sekretaris Perusahaan MNC Group Arya Sinulingga tidak mengangkat telepon dan menjawab pesan lewat Whatsapp dari CNNIndonesia.com untuk mengkonfirmasi tudingan yang dilakukan oleh para mantan karyawan MNC.
C. Hasil dan Pembahasan
Pengusaha yang mempekerjakan minimum
10 orang wajib memiliki Peraturan
Perusahaan. fumlah 10 orang ini dipakai
sebagai pedoman karena dengan jumlah
tersebut dalam perusahaan telah memenuhi syarat untuk membentuk serikat
pekerja. Peraturan Perusahaan berisi
antara lain syarat kerja yang belum
diatur dalam peraturan perundangan
atau rincian pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat kerja
adalah hak dan kewajiban pengusaha dan
pekerja yang belum diatur dalam peraturan perundangan. Artinya, sebuah Peraturan Perusahaan harusnya lebih baik
secara kualitas dan kuantitasnya daripada
peraturan perundangan.Dalam hal tersebut Dengan menjaring masukan pekerja,
sesungguhnya dapat diketahui apa yang
sesungguhnya menjadi kebutuhan sekaligus
keinginan pekerja. Hal ini sebetulnya sesuai
dengan konsep pemikiran bahwa Peraturan
Perusahaan tidak boleh merugikan atau
membawa kemalangan pihak lain, termasuk
pekerja. Prinsip tidak boleh merugikan
pekerja inilah yang sering disebut dengan
etika internal perusahaan. |angan sampai
upaya mengejar keuntungan membawa
dampak yang merugikan pekerja
Referensi
Hernawan Ari. 2013. kompleksitas permasalahan data pembuatan peraturan perusahaan di Indonesia. Jurnal hukum perdata volume 2 nomor 1 Mei 2013